Saran: Dana Kelurahan Didistribusikan oleh Kecamatan

Saran: Dana Kelurahan Didistribusikan oleh Kecamatan
Uang Rupiah. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah memastikan dana kelurahan akan mulai dikucurkan tahun depan. Meski demikian, pemerintah masih belum memutuskan sistem dan prosedur pencairannya.

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengingatkan pemerintah untuk tidak menyamakan prosedurnya dengan dana desa. Pasalnya, jika merujuk sistem pemerintahan, desa dan kelurahan sebagai struktur hal yang berbeda.

Sebagaimana ketentuan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), kelurahan merupakan perangkat dari kecamatan. Hal itu berbeda dengan desa yang merupakan pemerintahan otonom.

Oleh karenanya, jika program dana kelurahan dilakukan, sistemnya harus berbeda dengan dana desa yang bisa ditransfer langsung. “Kalau dipaksakan bisa jadi temuan BPK,” ujarnya seperti diberitakan Jawa Pos.

Endi menambahkan, dalam praktiknya saat ini, anggaran yang dieksekusi kelurahan merupakan turunan dari anggaran milik kecamatan. Pasalnya, lurah bukanlah kuasa pengguna anggaran. "Misal biaya perbaikan gorong-gorong di kelurahan itu terintegrasi dengan pos anggaran camat," imbuhnya.

Untuk itu, jika skema dana kelurahan direalisasikan, maka prosedur yang bisa digunakan adalah mentransfer ke daerah dan dialokasikan ke anggaran kecamatan. Nantinya, kecamatan yang akan mendistribusikan ke kelurahan sesuai porsinya.

Namun jika pemerintah ingin bisa langsung mentransfer ke kelurahan, maka perlu dilakukan revisi UU Pemda. Sehingga kelurahan bisa berstatus sebagai pemerintahan otonom yang memiliki kewenangan sebagai pengguna anggaran. “sebab UU 23 (Pemda) jelas menempatkan kelurahan sebagai perangkat pegawainya kecamatan,” tuturnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jika dana kelurahan memang berbeda dan akan masuk ke daerah melalui DAU (Dana Alokasi Umum). Namun dia belum bisa menjelaskan bagaimana teknisnya untuk sampai ke kelurahan.

Dana kelurahan akan mulai dikucurkan tahun depan, diusulkan agar tidak ditransfer langsung ke kelurahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News