Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Baru, Silakan Catat
Senin, 26 Juli 2021 – 22:02 WIB
Keempat, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Namun, bagi individu yang wajib mengonsumsi obat yang kritikal dikecualikan.
Surat edaran ini berlaku sejak hari ini hingga waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut dari kementerian atau lembaga. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran baru yang berlaku hingga hari ini hingga waktu yang belum ditentukan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Jaga Hati
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Jelang Mudik Lebaran, Masyarakat Diimbau Perbaharui Imun Covid-19