Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Baru, Silakan Catat

Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Baru, Silakan Catat
Ilustrasi Covid-19. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

Keempat, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Namun, bagi individu yang wajib mengonsumsi obat yang kritikal dikecualikan.

Surat edaran ini berlaku sejak hari ini hingga waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut dari kementerian atau lembaga. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran baru yang berlaku hingga hari ini hingga waktu yang belum ditentukan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News