Satgas Harus Atasi Pembalak Liar

Satgas Harus Atasi Pembalak Liar
Satgas Harus Atasi Pembalak Liar
PEROMPAK Hutan, pembalak Liar masih menjadi raja. Itu Karena pemerintah tidak bisa serta merta mengakhiri praktik-praktik pembalak. Meski, beberapa waktu lalu, pemerintah telah menyampaikan komitmennya untuk memberantas pembalakan liar, dengan meminta Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan, Kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun aktor Pembalak Liar yang berhasil diungkap oleh Satgas.

Data dari Kementerian Kehutanan menyebutkan, pembalakan liar tahun 2010 diperkirakan akan mencapai 3168 meter kubik. Kemenhut memprediksi pada tahun 2010 kubikasi kayu dari hasil pembalakan liar sebesar 3.168 meter kubik, dan pada tahun 2020 turun menjadi 594 meter kubik. Sehingga, selama 2010-2020, kayu dari hasil pembalakan liar diprediksi hanya sebesar 17.226 meter kubik.

Namun, data dari Kemenhut dibantah oleh Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi. Menurutnya, data itu terlalu sedikit. Menurutnya, praktik di lapangan bisa lebih dari itu. "Kalau berdasarkan data itu, pembalakan hanya terjadi di areal seluas 1 hektar per provinsi per tahun. Jelas, angka itu sama sekali tidak masuk akal," tutur Elfian. Ia pun mengkritisi data yang dimiliki kementerian Kehutanan terlalu usang itu sebagai cermin betapa tidak akuratnya data kehutanan di Indonesia.

Di daerah, pembalakan liar memang masih menjadi persoalan serius. Hal itu diakui oleh Kepala Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong) AKBP Gatot Tri Suryanta. "Pembalakan memang masih menjadi persoalan serius. Dan kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat," katanya. Ia tidak akan pilih kasih menindak pelaku illegal logging. ‘’Siapapun yang terbukti melanggar hukum, langsung ditindak,’’tandas Gatot dengan wajah serius.

 

PEROMPAK Hutan, pembalak Liar masih menjadi raja. Itu Karena pemerintah tidak bisa serta merta mengakhiri praktik-praktik pembalak. Meski, beberapa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News