Satgas PKH Masih Menghitung Denda Terkait Penguasaan Ilegal oleh PT Mineral Trobos
jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH menyatakan tengah menghitung denda administratif untuk PT Mineral Trobos.
Konsesi tambang perusahaan yang diduga terafiliasi dengan pemilik Maluku United, David Glen Oei, itu disegel Satgas PKH karena menambang ilegal di kawasan hutan.
"Sudah dilakukan penguasaan kembali lahan kawasan hutan yg dikuasai secara illegal dengan pemasangan plang. Selanjutnya akan dihitung denda administratif yang timbul akibat penguasaan tidak sah tersebut," kata juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak saat dihubungi wartawan, Rabu (11/3).
Sejumlah narasumber mengatakan PT Mineral Trobos bakal dikenakan denda triliunan.
Belakangan, denda terhadap perusahaan yang terseret kasus korupsi mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba itu menyusut tinggal puluhan miliaran.
Dikonfirmasi soal perubahan denda untuk Mineral Trobos, Barita mengatakan Satgas tidak pernah menyampaikan informasi besaran tagihan denda administratif.
"Informasi resmi hanya dikeluarkan oleh tim media dan Juru Bicara Satgas," kata Barita.
Ia memastikan Satgas bekerja secara otentik, objektif, faktual, scientific serta sesuai mekanisme kerja yang diatur dalam ketentuan dan pengawasannya.
Sejumlah narasumber mengatakan PT Mineral Trobos bakal dikenakan denda triliunan karena menambang ilegal ratusan hektare
- Pakar Soroti Pertemuan Richard Tampubolon & Sherly, Ingatkan Satgas PKH Jaga Etika
- ART Heran Ada Praktisi Hukum yang Gagal Paham soal Kinerja Satgas PKH
- Polisi Gagalkan Pengiriman Emas Batangan Hasil Tambang Ilegal dari Jambi ke Sumut
- Satgas PKH Setor Rp 10,2 T ke Negara, Sahroni: Ini Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat
- Presiden Prabowo Akan Melakukan Penguatan Seperti Apa untuk Kejagung?
- 7 Warga China Pelaku Tambang Ilegal Simpan Dua Senjata Api
JPNN.com




