Satgas PKH Setor Rp 10,2 T Lagi ke Negara, ART: Fantastis

Satgas PKH Setor Rp 10,2 T Lagi ke Negara, ART: Fantastis
Sekjen Laskar Merah Putih (LMP) Abdul Rachman Thaha a.k.a ART. Foto: koleksi pribadi

Terlepas bahwa amnesti dan abolisi diatur dalam undang-undang, kata ART, namun kebijakan sedemikian rupa merupakan tamparan keras bagi lembaga-lembaga dalam rezim pemberantasan korupsi di negara. Lembaga yang saya maksud, khususnya, adalah Kejagung dan Mahkamah Agung.

Dia menyebutkan bahwa amnesti dan abolisi sejak peradilan tingkat pertama akan mudah ditafsirkan sebagai bentuk hegemoni politik atas hukum. Itu terasa melukai bagi para terdakwa dan terpidana lain yang tidak memiliki kemampuan untuk membuat kasusnya masuk ke dalam radar presiden.

"Contohnya adalah para terpidana seumur hidup kasus Cirebon. Mereka sudah cukup lama memperjuangkan abolisi, namun sampai saat ini tidak kunjung ada kejelasan tentang maju atau setopnya berkas yang mereka ajukan," ucapnya.

Selain itu, dia juga khawatir amnesti dan abolisi bisa mendemotivasi jajaran jaksa. Terkesan, jerih payah mereka menjadi tak berarti. Bahkan, tidak mustahil, para jaksa itu justru dicurigai bekerja tidak semata-mata demi kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum itu sendiri.

Pada akhirnya, lanjut ART, presiden lewat pidatonya siang tadi menunjukkan kesungguhannya untuk menerapkan merit system. Bagi para hakim, misalnya, akan dibangunkan sarana guna meningkatkan standar kesejahteraan hidup mereka. Bagi para polisi, Presiden sudah menjanjikan akan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Yang tercecer menurutnya justru Kejagung dan otoritas pemasyarakatan. Negara akan melakukan apa terhadap para punggawa dari dua institusi tersebut? Presiden akan memberikan penguatan seperti apa pula bagi institusi itu?

"Ketika sejumlah sub sistem dalam sistem peradilan pidana korupsi telah Presiden berikan perhatian yang menenteramkan hati, sub-sub sistem lainnya pun seyogianya memperoleh pemuliaan serupa," kata ART.(fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Satgas PKH baru saja menyetorkan Rp 10 triliun uang denda administratif ke negara.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News