Satgas Saber Pelanggaran Pangan Terbitkan 128 Surat Teguran Cuma dalam Sepekan
jpnn.com - JAKARTA - Satuan Tugas Sapu Bersih atau Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan telah menerbitkan 128 surat teguran kepada pelaku usaha.
Itu lahir hanya dalam sepekan operasional satgas yang di dalamnya termasuk satuan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Surat teguran dikeluarkan sebagai bagian dari langkah pengendalian agar harga tetap berada dalam koridor Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP).
Pengawasan juga dilakukan secara intensif di berbagai penjuru tanah air, tercatat telah dilakukan 9.138 kegiatan pemantauan yang menjangkau pasar tradisional, ritel modern, distributor hingga produsen.
Dari hasil pemantauan tersebut, dilakukan 1.026 pemeriksaan lanjutan serta 33 sampel diuji laboratorium untuk memastikan kesesuaian mutu dan takaran.
Di saat yang sama, koordinasi distribusi dan pasokan terus diperkuat guna mengantisipasi potensi gangguan yang dapat memicu kenaikan harga.
Dampak positif mulai terlihat dengan harga komoditas strategis yang tercatat tidak melebihi HAP pada minggu pertama Februari. Harga daging ayam ras secara nasional tercatat di angka Rp 39.788, cabai merah keriting dengan harga Rp 45.549, serta bawang putih dengan harga Rp 37.068.
Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Badan Pangan Nasional, Budi Waryanto, menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan merupakan bagian dari langkah konkret menjaga stabilitas harga.
Pengawasan ini bukan sekadar pencatatan, tetapi bagian pengendalian di lapangan untuk menjaga stabilitas harga.
- Pembentukan Asosiasi Ojol Nusantara Untuk Perkuat Sinergi dengan Polri
- Mabes Polri hingga Polsek Gelar Nobar Gratis Piala Dunia 2026
- Boni Hargens Apresiasi Gagasan Resiprokalitas dari Kapolri Jenderal Lystio Sigit
- Dukung Perubahan Batas Usia Pensiun Polri, Ketum Logis 08 Anshar Ilo: Demi Stabilitas dan Profesionalisme Institusi
- Polri Buka Rekrutmen untuk Disabilitas Setelah UU Baru Disahkan
- Konon, Pengesahan RUU Polri Sudah Mendengarkan Ahli dan Masyarakat
JPNN.com




