Satpol PP DKI Segel Depot Air Minum Isi Ulang Tak Penuhi Standar Kesehatan

Satpol PP DKI Segel Depot Air Minum Isi Ulang Tak Penuhi Standar Kesehatan
Satpol PP DKI segel depot air minum isi ulang tak penuhi standar kesehatan. Foto: Source for JPNN

Masalah ini makin mengemuka jika melihat data nasional terkait kualitas air minum isi ulang. Kementerian Kesehatan melalui Survei Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) 2023 mengonfirmasi bahwa air isi ulang menempati posisi tertinggi sebagai sumber air minum yang tercemar bakteri E.coli.

Dalam beberapa depot, petugas juga menemukan praktik penjualan air isi ulang menggunakan galon bermerek. Padahal, berdasarkan Kepmenperindag No. 651/MPP/Kep/10/2004 yang mengatur persyaratan teknis DAMIU, pengusaha DAMIU dilarang menyediakan galon bermerek untuk menghindari penyesatan konsumen dan pelanggaran hak merek.

Regulasi ini juga mengatur bahwa pengusaha DAMIU hanya boleh memberikan secara langsung air isi ulang yang diisi dalam galon, untuk menghindari risiko cemaran/kontaminasi. Tapi pada praktiknya, sering kali pengusaha DAMIU melakukan stocking atau tidak memberikan langsung galon yang sudah terisi air isi ulang kepada konsumen.

Selain itu, langkah penutupan yang dilakukan Satpol PP DKI mengacu pada beberapa regulasi utama, termasuk Perda DKI Jakarta No. 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Aturan-aturan ini menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan, penyegelan, serta memberikan sanksi apabila depot terbukti melanggar ketentuan.

Eko Saptono menegaskan penertiban ini ditujukan untuk memastikan bahwa warga mendapatkan akses air minum yang aman.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha DAMIU untuk segera memenuhi persyaratan izin, menjaga kebersihan fasilitas, melakukan uji laboratorium secara rutin, dan memastikan operator depot memahami prinsip higiene sanitasi dalam proses produksi air minum.

“Saya berharap masyarakat yang memiliki usaha depot air minum isi ulang dapat mengurus perizinan dengan benar, terutama memastikan kualitas air yang diproduksi agar tidak membahayakan masyarakat luas,” pungkas Eko. (rhs/jpnn)


Tidak sedikit depot air minum isi ulang yang tak penuhi standar kesehatan, Satpol PP DKI Jakarta ambil langkah tegas.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News