Satroni Rumah Warga di Prabumulih, Pria Asal Ogan Ilir Ditangkap Polisi

Satroni Rumah Warga di Prabumulih, Pria Asal Ogan Ilir Ditangkap Polisi
Pelaku saat diamankan di Polsek Prabumulih Barat. Foto: dokumen polisi for JPNN.com.

jpnn.com - Satu dari tiga pelaku pencurian di rumah di Jalan Kebon Pramuka, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih ditangkap polisi.

Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu 18 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Adapun pelaku yang ditangkap, yakni Randi Yansyah (19) warga Dusun 1, Kelurahan Ketapang I, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.

Sementara dua tersangka lainnya, berinisial DND dan AND, saat ini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana menerangkan bahwa penangkapan ini berasal dari laporan laporan polisi nomor LP/B/39/V/2025/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres PBM/Polda Sumsel, tertanggal 19 Mei 2025.

Korban dalam peristiwa ini bernama Dzulmi Al Fath (27), seorang karyawan honorer yang berdomisili di Jalan Dahlia Blok B4 No.69 Prabumulih Timur.

"Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat plafon dari arah belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil kabel instalasi listrik sepanjang 300 meter merek Praba ukuran 2,5 mm, 15 buah stop kontak merek Panasonic, serta 15 buah fiting lampu plafon merek Philips," terang Bobby, Selasa (20/5/2025).

Barang bukti yang diamankan antara lain, 7 buah tidus, 3 buah tutup steker, 3 buah stop kontak, 9 buah lasdop, 7 buah sambungan kabel, kabel sepanjang ±2 meter, kulit kabel, dan beberapa batang pipa PVC.

Seorang pria bernama Randi Yansyah (19) warga asal Kabupaten Ogan Ilir ditangkap polisi setelah menyatroni rumah warga di Prabumulih. Begini kasusnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News