Satu Lagi Eksepsi Eks Anak Buah Ferdy Sambo Kandas, AKBP Arif Rachman Tetap Diadili

Satu Lagi Eksepsi Eks Anak Buah Ferdy Sambo Kandas, AKBP Arif Rachman Tetap Diadili
Terdakwa kasus obstruction of justice Arif Rachman Arifin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan AKBP Arif Rachman Arifin selaku terdakwa perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel menilai eksepsi Arif Rachman melalui tim penasihat hukumnya sudah memasuki materi pokok perkara.

"Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin untuk seluruhnya," kata Ahmad Suhel saat membacakan putusan sela pada persidangan di PN Jaksel, Selasa (8/11).

Oleh karena itu, majelis hakim akan meneruskan persidangan terhadap salah satu mantan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu.

Merujuk Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi untuk perkara AKBP Arif Rachman.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," tutur Hakim Ahmad Suhel.

JPU mendakwa AKBP Arif Rachman Arifin selaku wakil kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri merusak barang bukti kematian Brigadir J.

Perwira menengah Polri itu menghapus rekaman dari kamera televisi sirkuit tertutup (CCTV) yang berisi video saat-saat akhir sebelum Brigadir J dibunuh di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Atas dasar perintah dari Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan selaku kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri, Arif mematahkan laptop yang berisi rekaman CCTV tersebut.

JPU pun menjerat Arif Rachman dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan Pasal 48 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 Ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim hakim menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Arif Rachman Arifin selaku terdakwa obstruksi penyidikan kematian Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News