Satu Lagi Pegawai BPK jadi Tersangka
Kasus Suap Audit Keuangan Pemkot Bekasi
Kamis, 01 Juli 2010 – 00:47 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus suap oleh pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat pejabat bertambah lagi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pegawai BPK bernama Enang Hermawan sebagai tersangka.
Enang sepanjang Rabu (30/6) menjalani pemeriksaan di KPK. Selama 12 jam sejak pukul 10.00 pagi, Enang dicecar penyidik KPK hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Enang yang sehari-harinya adalah auditor BPK perwakilan Jawa Barat wilayah III, langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Namun Enang memilih tutup mulut soal penetapan tersangka dan penahannya itu. Saat hendak dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya dari KPK, Enang justru menutupi mukanya dengan jaket sembari bergegas memasuki mobil tahanan KPK bernomor polisi B 2040 BQ.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, Enang diduga ikut menikmati uang suap dari pejabat di Pemkot Bekasi yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Heri Lukman dan Herry Suparjan. Atas perbuatannya itu, Enang dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat 1, Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Nomir 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JAKARTA - Tersangka kasus suap oleh pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat
BERITA TERKAIT
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung