Satu Terdakwa Kasus Pembunuhan Mantan Kacab Bank Tidak Ditahan, Keluarga Korban Minta Penjelasan

Satu Terdakwa Kasus Pembunuhan Mantan Kacab Bank Tidak Ditahan, Keluarga Korban Minta Penjelasan
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza

Taufan menilai perkara tersebut menjadi semakin serius karena melibatkan oknum aparat dari institusi negara. Menurutnya, masyarakat memiliki harapan besar terhadap integritas aparat yang dibiayai dari uang rakyat.

"Apalagi melibatkan oknum TNI yang saya pikir dibiayai oleh pajak kita dan seterusnya. Ini persoalan serius," ujar Taufan.

Keluarga korban pun mengaku belum puas terhadap tuntutan yang diajukan Oditur Militer dalam persidangan. Mereka berharap majelis hakim nantinya dapat memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan.

Dia berjanji keluarga bersama kuasa hukum akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir dijatuhkan. Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi pembelajaran agar tindak kejahatan serupa tidak kembali terjadi.

Adapun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Lalu, terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun.

Selain itu, terdakwa satu dan dua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.(antara/jpnn)

Pihak keluarga mantan kepala cabang bank berinisial MIP, 37, menyoroti jalannya proses peradilan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan yang menimpa korban.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News