SBY-Boediono Didesak Bela TKI
Selasa, 20 Oktober 2009 – 19:46 WIB
JAKARTA - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri masih belum terlindungi. Bahkan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, tidak menjamin perlindungan tersebut. Dari ratusan pasal yang ada, hanya tujuh pasal saja yang melindungi buruh migran. Dijelaskan, pentingnya perlindungan terhadap buruh ini salah satunya didasari kenyataan, dimana Indonesia merupakan satu dari 9 negara pengirim buruh migran terbesar di dunia. Kebanyakan buruh migran Indonesia adalah perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT).
Begitu diungkapkan Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Resta Hutabarat, usai pernyataan sikap Aliansi Rakyat Untuk Ratifikasi Konvensi Migran 1990, yang mendesak agar pemerintahan baru era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) –-Boediono menciptakan sistem perlindungan bagi buruh migran Indonesia.
Baca Juga:
“Undang-undang ini lebih banyak ke masalah administrasi dan mengatur dokumen yang harus dimiliki buruh migran daripada perlindungan,” kata Resta, Selasa (20/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri masih belum terlindungi. Bahkan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Tenaga
BERITA TERKAIT
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Ditangkap Densus, 8 Orang Kelompok Jemaah Islamiyah Jadi Tersangka
- Formasi CPNS 2024 & PPPK Terbanyak untuk Honorer Tenaga Teknis
- 7 Kecamatan di Trenggalek Dilanda Banjir dan Tanah Longsor
- Bersama TNI AU, BAZNAS Terjunkan Bantuan untuk Palestina dari Udara
- AMMI Batalkan Aksi Menjelang Putusan Sengketa Pilpres, Ini Alasannya