SBY Dideadline, Papua Dimekarkan atau Merdeka
Selasa, 04 Desember 2012 – 20:15 WIB
JAKARTA - Para deklarator pemekaran tiga provinsi baru di Papua memberi batas waktu hingga 1 Mei 2013 sebagai hari akhir dikabulkan atau tidaknya permintaan masyarakat Papua. Ada tiga provinsi baru yang diusulkan, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.
"Kalau batas waktu 1 Mei 2013 itu Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak juga memenuhi aspirasi pemekaran provinsi di Papua, maka 1 Mei 2013 itu akan dijadikan sebagai detik-detik terakhir kemesraan Papua dengan Indonesia yang sudah berjalan semenjak 1 Mei 1963 lalu," kata Ketua DPRD Jayapura Cornelis Renwaren, di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (4/12).
Dikeluarkannya batas waktu 1 Mei 2013 sebagai momentum untuk menentukan masa depan Papua dengan Indonesia menurut Cornelis Renwaren, karena tanggal tersebut bertepatan dengan peringatan 50 tahun Papua berada di pangkuan NKRI. "Jadi pada saatnya nanti kami akan ajukan tuntutan terhadap Jakarta, merdeka atau dimekarkan," tegas Cornelis Renwaren.
Aspirasi pemekaran provinsi di Papua lanjut Cornelis Renwaren bukanlah barang haram karena landasan hukumnya adalah Pasal 18 dalam UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. "Dan DPR secara kelembagaan berwenang memintakan Amanat Presiden (Ampres) pemekaran Papua kepada Presiden SBY," desaknya.
JAKARTA - Para deklarator pemekaran tiga provinsi baru di Papua memberi batas waktu hingga 1 Mei 2013 sebagai hari akhir dikabulkan atau tidaknya
BERITA TERKAIT
- Pamit Donor Darah, Gugun Ditemukan Tewas Tiga Hari Kemudian
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak