SE 20 Juli Berisi Perintah kepada ASN Termasuk PPPK dan P3K Paruh Waktu
jpnn.com - BULUNGAN – Bupati Bulungan Syarwani menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4.2/146/Org-II berisi perintah kepada seluruh PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan pemda setempat.
SE Bupati Bulungan, Kalimantan Utara, tersebut tentang pemberhentian pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Seluruh ASN, yakni PNS, PPPK, P3K Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Bulungan diperintahkan melaksanakan tugas kedinasan secara penuh di kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja yang berlaku.
“Kita (Pemkab Bulungan) ingin mendorong dan memastikan supaya pelayanan publik itu benar-benar maksimal,” ujar Bupati Bulungan Syarwani diminta konfirmasi terkait penghentian WFH, di Tanjung Selor, Selasa (21/7).
Syarwani menegaskan, terbitnya SE tentang pemberhentian WFH di lingkungan Pemkab Bulungan ini juga berdasarkan SE Menteri Dalam Negeri Nomor: 000.9.6.1/4412/SJ tentang Penyesuaian Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah dan juga memperhatikan hasil rapat evaluasi pelaksanaan WFH, Jumat (17/7) lalu.
“Jadi saya tegaskan bukan berarti kita (Pemkab Bulungan) menganggap bahwa melalui WFH itu tidak bisa maksimal, tetapi akan lebih maksimal mungkin kehadiran fisik yang sangat penting,” katanya.
Adapun dalam SE Bupati Bulungan tentang Pemberhentian WFH yang terbit Senin 20 Juli 2026 disampaikan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal ASN (WFH) sesuai SE Bupati Bulungan Nomor: 100.3.4.2/86/Org-II, 2 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemkab Bulungan, dinyatakan dihentikan.
Kepada kepala perangkat daerah diperintahkan untuk memastikan seluruh pegawai hadir dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan hari dan jam kerja yang berlaku. Juga melakukan pengawasan terhadap disiplin, kehadiran, dan kinerja pegawai.
Dengan terbitnya Surat Edaran terbaru yang ditujukan kepada para ASN termasuk PPPK dan P3K PW ini, maka SE sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
- Soal Rencana Alih Status Guru PPPK dan P3K PW jadi ASN Pusat, Pemda Sudah Menghitung Duit
- PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu Membolos Bakal Dijemput Paksa, Tanpa Peringatan
- Fadlun Ajak Semua PPPK Tagih Janji Presiden Prabowo, Ada 3 Tuntutan
- 5 Berita Terpopuler: Pemda Kesulitan, Semua PPPK Minta Dialihkan Jadi ASN Pusat, Pakai 3 Skema untuk Membayar Gaji
- Kabar Gembira untuk PNS, PPPK, P3K Paruh Waktu, dan PJLP, tetapi Tidak Semua
- Bantuan Pusat Berdampak Nyata, Gaji PPPK dan P3K Paruh Waktu Ditambah, TPP Penuh
JPNN.com




