SE 20 Juli Berisi Perintah kepada ASN Termasuk PPPK dan P3K Paruh Waktu

SE 20 Juli Berisi Perintah kepada ASN Termasuk PPPK dan P3K Paruh Waktu
PPPK dan P3K Paruh Waktu juga termasuk ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Kepala perangkat daerah juga diminta menjamin penyelenggaraan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal, efektif dan akuntabel.

Syarwani mengatakan sorotan yang menyatakan ASN banyak nongkrong di warung juga menjadi alasan dan catatan pertimbangan pemberhentian WFH.

“Setiap teman-teman di ASN, kan kita juga berikan reward dalam setiap bulannya dalam bentuk pemberian tunjangan tambahan penghasilan. Tentu itu juga menjadi ukuran kinerja sehingga jika WFH agak sulit kita (Pemkab Bulungan) melakukan pengawasan secara langsung terhadap efektivitas kinerja dan pelayanan yang diberikan,” ungkapnya.

“Makanya dengan hadir sampai hari Jumat itu bisa lebih maksimal kita melakukan pengawasan sekalipun kita tetap memberikan apresiasi atas kinerja yang dihasilkan oleh teman-teman ASN, PPPK se-Kabupaten Bulungan,” tambahnya.

Diketahui, Pemkab Bulungan mulai menerapkan WFH sejak Jumat (10/4) atas tindak lanjut dari SE Mendagri Nomor: 800.1.5/3349/SJ.

Dengan terbitnya SE terbaru dari Bupati Bulungan, pelaksanaan WFH setiap Jumat resmi dihentikan. (antara/jpnn)

Dengan terbitnya Surat Edaran terbaru yang ditujukan kepada para ASN termasuk PPPK dan P3K PW ini, maka SE sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News