SE MenPAN-RB Belum Turun, tetapi Daerah Sudah Berani Melakukan PHK Kepada Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan mengeluarkan surat edaran terkait penghapusan tenaga honorer.
Namun, sejumlah Pemda sudah membuat pemutusan hubungan kerja meski surat edaran dari KemenPAN-RB belum terbit. Salah satunya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Menurut Koordinator Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kalteng Tri Julianto, PHK sudah dialami honorer sejak awal Januari 2022.
Pemprov merumahkan 1.300 honorer dengan alasan menunggu uji kompetensi 2022.
Masalahnya, kata Tri, sampai saat ini belum ada kejelasan uji kompetensi dilakukan, padahal ini sudah akhir Mei.
"Teman-teman honorer butuh kejelasan, karena mereka butuh uang untuk menyekolahkan anak, menguliahkan anak, dan kebutuhan sehari-hari," terang Tri kepada JPNN.com, Sabtu (28/5).
Ironisnya, lanjut Tri, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah dinonaktifkan begitu mereka dirumahkan Pemprov Kalteng.
Honorer K2 tenaga teknis administrasi ini mengungkapkan, banyak rekannya yang kesulitan karena menjadi tulang punggung keluarga.
SE MenPAN-RB belum turun, tetap sudah ada Pemda yang melakukan PHK terhadap honorer.
- Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
- Pj Bupati PPU: Kami Pastikan Honorer Dapat THR
- 5 Berita Terpopuler: THR Cair PNS & PPPK Cek Saldo, Ada yang Dicoret, Kondisi jadi Memanas
- THR 2024: Saatnya Para PNS & PPPK Cek Saldo, Oh Honorer Bukan ASN
- Bangka Selatan Mengajukan 505 Formasi CASN 2024, Ini Perinciannya
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik dari Dirjen Nunuk, Sisa Honorer Tendik Bisa Ikut PPPK, Jangan Sampai Formasi Mubazir