SE MenPAN-RB Terbaru untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri, Jangan Dilanggar!

jpnn.com, JAKARTA - Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian LHKAN terbit. Tak hanya PNS, PPPK, TNI, dan Polri wajib melaporkan harta kekayaan.
Selain itu, bagi yang sudah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
“LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan,” kata MenPAN-RB Azwar Anas dalam SE yang diteken 31 Januari 2023.
- PPPK Model Baru, Benarkah Bukan ASN Lagi? Ini Bocoran dari Kepala BKN, Jangan Kaget
Aparatur negara yang dimaksud adalah ASN baik PNS maupun PPPK, TNI, dan Polri.
Selama ini, pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu.
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap ASN selain wajib LHKPN, dan SPT tahunan yang dilaporkan oleh tiap aparatur negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Sementara, untuk TNI dan Polri belum diatur khusus.
Melalui SE MenPAN-RB terbaru ini, pelaporan harta kekayaan juga dilakukan simplifikasi untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Harta kekayaan cukup dilaporkan melalui satu dokumen yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan, khususnya terhadap aparatur negara tidak wajib LHKPN.
Berikut SE MenPAN-RB terbaru untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri. Mohon jangan dilanggar ketentuan ini. Simak ulasannya.
- KPK Tunjuk Jenderal Polri Ini sebagai Deputi Penindakan Menggantikan Karyoto
- PPPK 2022 akan Dapat THR dan Gaji ke-13? Penjelasan Bu Sri Mulyani Bikin Keder
- Pembayaran Gaji ke-13 Mulai Juni, PPPK 2022 Masih Dapat kah? THR Lewat
- 5 Berita Terpopuler: Pembayaran Gaji PPPK Bakal Punya Regulasi, Kapan Jadwalnya? Makin Sulit
- Kapolri Sikat 2 Jenderal Jahat, Imparsial: Polri Makin Dipercaya Publik
- Ada SE MenPAN-RB Lagi, Berlaku Hari Ini, Instansi Pusat & Pemda Jangan sampai Lewat