SE Terbaru MenPANRB: Jadwal Usulan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menerbitkan surat edaran (SE) tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Keputusan Menteri Rini tertuang dalam SE Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan daerah.
“Memberikan perpanjangan tenggat waktu Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir tanggal 20 Agustus 2025 menjadi tanggal 25 Agustus 2025,” begitu petikan kalimat Menteri Rini dalam SE tersebut.
Tidak hanya jadwal pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu, dalam SE tersebut juga tercantum perubahan jadwal sejumlah tahapan.
Berikut ini jadwal terbaru usulan PPPK Paruh Waktu yang tertuang dalam Lampiran SE MenPANRB tersebut.
1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi semula 7 s/d 20 Agustus 2025 menjadi 7 s/d 25 Agustus 2025.
2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB semula 21 s/d 30 Agustus 2025 menjadi 26 Agustus s/d 4 September 2025.
3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan semula 22 Agustus s/d 1 September 2025 menjadi 27 Agustus s/d 6 September 2025.
Terbit SE terbaru MenPANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 tertanggal 20 Agustus 2025 tentang perpanjangan waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu.
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru, Alih Status PPPK Paruh Waktu ke ASN Penuh Disiapkan, dapat Pensiun Seumur Hidup
- Bertambah Lagi Pemda Bersiap Usulkan P3K PW jadi PPPK Penuh Waktu, Berbasis Kinerja
- SE 28 Ditujukan kepada PNS, PPPK, P3K PW, Tidak Berpengaruh pada Gaji
- DPR Gerah PNS Dapat Pensiun Seumur Hidup, Kerja Enggak Seberapa
- Pemkab Muara Enim Hentikan Rekrutmen PPPK, Jadi ASN Baru Hanya lewat Seleksi CPNS
- DPR Sentil Mentalitas PNS & PPPK yang Cuma Datang, Pulang, Ngopi, Sore Presensi
JPNN.com




