Sebaiknya Pimpinan KPK Penuhi Keinginan Pansus ketimbang Dijemput Polisi

Sebaiknya Pimpinan KPK Penuhi Keinginan Pansus ketimbang Dijemput Polisi
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem M Taufiqulhadi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR atas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) Taufiqulhadi menyatakan, pihaknya diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mendengar keterangan siapa pun yang dinilai perlu.

Karenanya, Pansus Angket KPK bisa mengajukan upaya paksa untuk menghadirkan pihak yang akan dimintai keterangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).         

Menurut Taufiq, ketentuan itu juga meliputi hak untuk menghadirkan anggota Komisi V DPR Miryam S Haryani yang kini menjadi tahanan KPK. Taufiq menegaskan, KPK tak berhak menghalangi upaya Pansus Angket untuk memeriksa Miryam.

“Pasal 204 (UU MD3, red) menyatakan, kalau tiga kali dipanggil tidak hadir akan dipanggil paksa dengan meminta polisi mengambil paksa,” kata Taufiq di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/5).
           
Politikus Partai NasDem itu menambahkan, kalaupun KPK tak mau menyerahkan Miryam maka Pansus Angket akan merujuk pada UU MD3. Menurut dia, UU itu memberi kewenangan kepada DPR untuk meminta kepolisian untuk menjemput paksa pihak yang akan dimintai keterangan.

“Tidak ada urusan Pansus atau Polri, persoalannya dengan UU,” kata anggota Komisi III DPR itu.
           
Taufiq juga menepis anggapan yang menyebut langkah DPR mengajukan upaya paksa untuk menghadirkan Miryam sama saja membenturkan KPK dengan Polri. Alasannya, hal itu bukan keinginan Pansus Angket KPK, melainkan karena amanat UU.

Menurut dia, dalam UU juga disebutkan bahwa Polri harus memenuhi permintaan Pansus. Hal itu sudah menjadi kewajiban dalam menjalankan perundang-undangan.

“Kalau sudah tiga kali, polisi harus bersiap-siap,”  kata politikus Partai NasDem ini.

Bahkan, Taufiq menegaskan ketentuan itu tidak hanya untuk pemanggilan Miryam. Sebab, jika KPK tak memenuhi panggilan Pansus Angket bisa saja dijemput paksa.

Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR atas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) Taufiqulhadi menyatakan, pihaknya diberi kewenangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News