Sebar Foto dan Video Syur Mantan Istri, Pria Asal Bantul Ditangkap Polisi
jpnn.com - Seorang pria berinisial KA (34), warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta ditangkap polisi dari Polres Rejang Lebong, Bengkulu terkait penyebaran konten pornografi.
KA ditangkap lantaran terlibat kasus dugaan penyebaran konten pornografi mantan istrinya melalui website dan grup Telegram.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP M Hasan Basri menyebut KA diduga menyebarluaskan foto dan video tanpa busana milik mantan istrinya berinisial SW (33).
Kasus ini ditangani polisi Bengkulu lantaran korban merupakan seorang karyawan BUMN asal Kabupaten Rejang Lebong.
Kasus ini terungkap setelah korban mengetahui foto dan video pribadinya masih beredar di media digital meski keduanya telah resmi bercerai.
"Korban kemudian melaporkannya ke Mapolres Rejang Lebong pada tanggal 5 Mei 2026," kata AKP Hasan, Jumat (29/5/2026).
Hasan menjelaskan peristiwa itu diketahui pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 09.41 WIB.
Saat itu, adik korban berinisial AN menemukan grup Telegram bernama "Hijabbi Pasutri" yang berisi sejumlah foto korban tanpa busana.
Seorang pria berinisial KA (34), warga Kabupaten Bantul ditangkap polisi terkait penyebaran konten pornografi berupa foto dan video syur mantan istri.
- Tembaga Stasiun Pemancar TVRI Muara Teweh Dicuri, Pelakunya
- Bakar Hutan untuk Ditanami Kebun Sawit, Pria di Pelalawan Ditangkap Polisi
- 2 Kasus Pembunuhan dalam Sepekan di Rejang Lebong, Ada Dendam dan KDRT
- Pria di Rejang Lebong Menganiaya Ayah Kandung hingga Korban Tewas
- Peredaran Narkoba di Jateng Melibatkan Kondektur Bus sebagai Kurir
- 20 Hektare Kawasan Hutan di Bengkalis Dirambah, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
JPNN.com




