Sebar Foto Korban Gantung Diri Didenda Rp 16,1 Juta

Sebar Foto Korban Gantung Diri Didenda Rp 16,1 Juta
Beredar sejumlah foto mesum mirip Wakil Sekjen Partai Gerindra Aryo Djojohadikusumo di media sosial. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SINGAPURA - Penyesalan memang selalu datang terlambat. Shaik Haziq Fahmi Shaik Nasair Johar pun mengalaminya. Gara-gara tak bisa mengendalikan jempolnya, pria 30 tahun itu kehilangan pekerjaan. Tak hanya itu. Dia juga harus membayar denda SGD 1.500 atau setara Rp 16,1 juta.

”Tindakan Anda bisa menyebabkan kesedihan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga pekerja yang meninggal itu,” tegas hakim Distrik Marvin Bay seperti dilansir The Straits Times kemarin, Senin (10/9).

Shaik bersalah. Februari tahun lalu dia bertugas mengevakuasi seorang asisten rumah tangga yang gantung diri. Itu merupakan kasus bunuh diri perdana yang dia tangani sebagai sopir ambulans. Saat itu dia tercatat sebagai staf Unistrong Technology.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Selene Yap melaporkan bahwa Shaik sedang bertugas di pos Pemadam Kebakaran Marine Parade saat kasus tersebut muncul. Seorang warga mengontak pihak berwajib karena mendapati asisten rumah tangganya gantung diri. Sang majikan yang baru pulang dari luar negeri itu panik.

Shaik dan timnya pun langsung meluncur ke lokasi. Salah seorang paramedis, Nurizzah Afiqah Hussain, memeriksa korban dan memastikan dia meninggal. Di situlah keisengan muncul.

Shaik yang seharusnya meninggalkan ruangan malah memfoto korban yang tergantung. Ironisnya, Nurizzah malah membantu Shaik dengan menerangi jenazah korban dengan senter.

Sukses memotret, Shaik langsung mengunggah foto itu ke grup chatting yang berisi para koleganya. Nurizzah yang ada di grup tersebut ikut menerima foto itu.

Dia lantas mengirimkan ke pacarnya, Fazli Hisham Mohd. Fairuz Shah. Oleh Fazli, foto yang sama disebar ke grup media sosial lainnya dan akhirnya sampai ke jejaring Facebook.

Penyesalan selalu datang terlambat. Shaik Haziq Fahmi Shaik Nasair Johar pun mengalaminya. Karena keisengan yang tak pada tempatnya dia didenda Rp 16 juta

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News