Sebar Foto Pribadi Mantan ke Grup Kerja, Pemuda Ini Ditangkap Unit PPA Polrestabes
jpnn.com, PALEMBANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disertai ancaman penyebaran konten pribadi korban.
Pelaku berinisial AS (20) warga Jalan Tanjung Rawo, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban berinisial NA (19) warga Kecamatan Kemuning Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menjelaskan bahwa pelaku dan korban sebelumnya merupakan pasangan kekasih yang telah mengakhiri hubungan.
"Pelaku dan korban sebelumnya menjalin hubungan asmara. Namun, saat peristiwa terjadi keduanya sudah tidak lagi berpacaran," jelas Jedi, Rabu (8/7).
Peristiwa bermula ketika pelaku diduga merekam aktivitas pribadi korban tanpa persetujuan untuk kepentingan pribadinya, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku mengajak korban menginap di sebuah penginapan di kawasan Jalan Cambai Agung, Kecamatan Kemuning.
Korban menyetujui ajakan tersebut dengan tujuan menghapus rekaman video yang tersimpan di telepon genggam pelaku.
"Saat pelaku tertidur. Korban menghapus sejumlah foto dan video yang dianggap merugikan dirinya," ungkap Jedi.
Pemuda di Palembang ditangkap Unit PPA Polrestabes Palembang akibat sebar foto pribadi mantan ke grup kerja.
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi di Makassar, Sahroni: Jangan Ada Ruang Damai
- Dugaan Pencabulan Anak Melibatkan Pasutri di Tanjungbalai Harus Diusut Tuntas
- Waka MPR Dorong Gerak Bersama Bangun Sistem Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual
- Kasus Kekerasan Seksual Terus Berulang, Waka MPR: Harus Diatasi dengan Langkah Tegas
- Kekerasan Seksual pada Anak Kian Marak Terjadi, Khofifah Sampaikan Pesan Ini
- Perempuan Lansia di Grobogan Jadi Korban Kekerasan Seksual
JPNN.com




