Sebegini Jumlah Calon PPPK Mengundurkan Diri, Dialihkan jadi Paruh Waktu

Sebegini Jumlah Calon PPPK Mengundurkan Diri, Dialihkan jadi Paruh Waktu
Bupati Natuna Cen Sui Lan (tengah) menyerahkan SK kepada PPPK di Kantor Bupati Natuna, Senin (29/9/2025). Foto: ANTARA/HO-Pemkab Natuna

“Peserta yang mengundurkan diri merupakan tenaga kesehatan. Mereka kita (Pemkab Natuna) alihkan menjadi PPPK paruh waktu,” ujar dia.

Dia menambahkan para PPPK penuh waktu ini dikontrak selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya pengangkatan ini, Pemkab Natuna berharap, layanan publik, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan teknis, dapat semakin merata dan optimal bagi masyarakat.

“Tambahan penghasilan pegawai (TPP) baru bisa diterima mulai tahun 2026,” katanya. (antara/jpnn)

Sebegini jumlah calon PPPK yang mengundurkan diri dan masuk pengusulkan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News