Sebegini Kasus Pinjol Ilegal yang Digarap Polri selama Pandemi

Sebegini Kasus Pinjol Ilegal yang Digarap Polri selama Pandemi
Polri telah menangani ratusan perkara pinjaman online di seluruh Indonesia selama pandemi Covid-19. Ilustrasi: Rara/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perkara pinjaman online (pinjol), khususnya yang ilegal dan bermasalah belakangan menjadi sorotan. Sebab, semenjak pandemi Covid-19, banyak muncul jasa pinjol yang ternyata menyusahkan masyarakat.

Polri pun sangat serius dalam menangani masalah pinjol selama masa pandemi Covid-19 atau 2020 hingga 2021.

Korps Bhayangkara sudah menangani ratusan kasus pinjol.

“Polri sudah menangani kasus pinjaman online sebanyak 370 perkara dengan yang sudah diselesaikan berupa 93 perkara,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Rabu (13/10).

Jenderal bintang satu ini menuturkan sebanyak 93 perkara telah selesai dilidik dan sidik.

Adapun rinciannya delapan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan, 20 perkara telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kemudian 63 perkara henti lidik, serta dua perkara dicabut laporannya oleh pelapor.

Helmy mengatakan terdapat lima satuan tugas yang menangani perkara pinjol antara lain Dittipideksus, Direktorat Tindak Pidana Siber, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, serta Polda Jawa Timur.

Menurut Helmy, dalam perkara pinjaman online ini penyidik telah melakukan beberapa langkah pencegahan.

Polri telah menangani ratusan perkara pinjaman online di seluruh Indonesia selama pandemi Covid-19. Total ada 370 perkara yang diusut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News