Sebegini Total Aduan yang Diterima DKPP Terkait Pelanggaran Asusila

Sebegini Total Aduan yang Diterima DKPP Terkait Pelanggaran Asusila
Logo - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Foto: ANTARA

“Mengapa ini saya sampaikan, karena sering ditanya saya kenapa urusan rumah tangga penyelenggara pemilu, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual, dan dugaan pelanggaran aspek-aspek internal, yang dalam kategori hukum sebenarnya adalah masalah perdata, kok disidangkan DKPP,” ujarnya.

Dewa menuturkan proses persidangan untuk perkara asusila dan kekerasan seksual menang dilakukan tertutup demi menjaga kehormatan para pihak.

Selain itu, kata dia, tidak semua tuduhan yang diajukan dalam pengaduan terbukti setelah melalui proses pemeriksaan.

“Jadi, jangan sampai terlanjur kemudian terpublikasi seseorang itu bersalah, padahal setelah diperiksa secara patut, pada faktanya semua dalil-dalil itu tidak terbukti,” kata dia.

Dewa mengatakan mekanisme aduan bisa sampai disidangkan setelah dilakukan pleno menentukan kelengkapan berkas.

"DKPP memberitahukan ke pengadu dengan batas waktu tujuh hari, lalu kalau itu kemudian tidak dilengkapi, status hukum aduan itu gugur," ujarnya. (ast/jpnn)

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan dua perkara teregistrasi pada 2026 yang melibatkan penyelenggara pemilu.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News