Sebegini Total Aduan yang Diterima DKPP Terkait Pelanggaran Asusila
“Mengapa ini saya sampaikan, karena sering ditanya saya kenapa urusan rumah tangga penyelenggara pemilu, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual, dan dugaan pelanggaran aspek-aspek internal, yang dalam kategori hukum sebenarnya adalah masalah perdata, kok disidangkan DKPP,” ujarnya.
Dewa menuturkan proses persidangan untuk perkara asusila dan kekerasan seksual menang dilakukan tertutup demi menjaga kehormatan para pihak.
Selain itu, kata dia, tidak semua tuduhan yang diajukan dalam pengaduan terbukti setelah melalui proses pemeriksaan.
“Jadi, jangan sampai terlanjur kemudian terpublikasi seseorang itu bersalah, padahal setelah diperiksa secara patut, pada faktanya semua dalil-dalil itu tidak terbukti,” kata dia.
Dewa mengatakan mekanisme aduan bisa sampai disidangkan setelah dilakukan pleno menentukan kelengkapan berkas.
"DKPP memberitahukan ke pengadu dengan batas waktu tujuh hari, lalu kalau itu kemudian tidak dilengkapi, status hukum aduan itu gugur," ujarnya. (ast/jpnn)
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan dua perkara teregistrasi pada 2026 yang melibatkan penyelenggara pemilu.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- Oknum Guru SMAN 1 Pamanukan Tersangka Pelecehan Seksual, Korbannya 11 Siswi, Astaga
- Dugaan Pelecehan Terhadap Siswi, Wakasek SMAN 1 Pamanukan Subang Dinonaktifkan
- 4 Santri di Bangkalan Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru, Astaga
- Bripda S Dipecat Gegara Asusila
- WL Diberhentikan Unhas Gegara Pelecehan Seksual terhadap Calon Mahasiswa Baru
- Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual Verbal ke Maba
JPNN.com




