Sebegini Vonis Penjara Eks Bupati Talaud
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado memvonis hukuman penjara empat tahun kepada mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.
Eks kepala daerah dari Provinsi Sulawasewi Utara itu terbukti menerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur pada 2014-2017.
"Dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berdasarkan putusan hakim, Rabu (26/1).
Selain pidana badan, Sri juga dijatuhi sanksi membayar uang pengganti Rp 9,3 miliar. Jika tidak dibayar, maka Sri dipenjara selama dua tahun.
Hakim menanggapi Sri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12B (1), juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Fikri juga menerangkan KPK masih mempelajari putusan hakim itu.
"Atas putusan ini, tim jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir," kata dia.
Kasus ini bermula pada periode 2014 dan 2017. Sri menerima gratifikasi sekitar Rp 9.303.500.000 dari berbagai pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado membacakan amar putusan terhadap mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Hakim memandang Sri bersalah.
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas