Sebelas PTS di Bawah LLDikti III Sepakat Berantas Kekerasan Dalam Kampus

Sebelas PTS di Bawah LLDikti III Sepakat Berantas Kekerasan Dalam Kampus
Sebelas PTS di bawah LLDikti III kompak untuk memberantas kekerasan dalam kampus. Foto Mesya/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 11 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III berkomitmen mencegah dan memberantas praktik kekerasan di kampus.

Mereka juga akan melakukan penanganan secara cepat, komprehensif, dan melindungi korban maupun saksi dalam dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

Hal ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara LLDikti Wilayah III dan sejumlah Perguruan Tinggi Swasata (PTS) yang menjadi mitra, Selasa (9/9). 

"Setiap perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan terhadap korban kekerasan yang meliputi tiga aspek, yaitu hukum, kesehatan, dan psikologi," kata Kepala LLDikti Wilayah III Dr. Henri Tambunan, S.E., M.A. 

PKS yang melibatkan 11 PTS sebagai mitra itu sekaligus memberikan jaminan perlindungan hingga pemulihan terhadap korban dengan mudah, cepat, dan profesional.

Hal itu diperlukan karena tidak semua perguruan tinggi memiliki sumber daya manusia dengan kapasitas yang memadai di ketiga bidang tersebut.

“Ini tentu bisa menjadi contoh bagi institusi pendidikan lainnya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, bebas dari kekerasan, dan ramah bagi semua,” ujarnya.

Melalui kerja sama ini, LLDikti Wilayah III dengan perguruan tinggi di lingkungannya bersama-sama menciptakan lingkungan akademik yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan melalui pemberian dukungan layanan dalam bidang bantuan hukum, kesehatan, dan psikologi terhadap korban kekerasan. 

Sebelas PTS di bawah LLDikti III menandatangani MoU untuk memberantas kekerasan dalam kampus

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News