Sebelum Bunuh Mahasiswi, Haikal Mencuri Barang Korban
"Semua sesuai, yang ada hanya beberapa tahapan terbalik," ujarnya.
Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus ini merujuk pada dugaan pelanggaran tindak pidana menghilangkan nyawa orang dalam aksi pencurian dengan kekerasan.
Pelanggaran pidana ini diatur dalam Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Kepolisian pun menetapkan Haikal dalam status tersangka dengan menerapkan pasal pidana tersebut.
Dari hasil pengembangan penyidikan, terungkap tersangka melakukan aksi kejahatan lainnya, terkait kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan.
Sehingga Haikal dalam status tersangka dikenakan pasal berlapis. Ia turut disangkakan Pasal 307 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ant/jpnn)
Tersangka pembunuhan terhadap mahasiswi inisial NDR, Haikal menjalani rekonstruksi, Senin (3/8).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Dituduh Mencuri Peralatan Bengkel, MBH Dianiaya hingga Tewas
- Poltekkes Bandung Tegaskan Wanita di Video Syur Bukan Mahasiswinya
- Geger Pembunuhan Wanita 19 Tahun di Indekos Jaktim, Polisi Tangkap 2 Pelaku
- Tangan Terborgol, Pria Ditemukan Tewas Diduga Dibunuh
- Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Lampung Ditembak Mati karena Menyerang Polisi
- Pengejaran Berakhir, Polisi Tembak Mati Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga
JPNN.com




