Sebelum Bunuh Mahasiswi, Haikal Mencuri Barang Korban

Sebelum Bunuh Mahasiswi, Haikal Mencuri Barang Korban
Tersangka Haikal (tengah) memperagakan salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mahasiswi NDR tewas di kamar indekos kawasan Gomong, Mataram, NTB, Senin (3/8/2026). ANTARA/Dhimas B.P

"Semua sesuai, yang ada hanya beberapa tahapan terbalik," ujarnya.

Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus ini merujuk pada dugaan pelanggaran tindak pidana menghilangkan nyawa orang dalam aksi pencurian dengan kekerasan.

Pelanggaran pidana ini diatur dalam Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Kepolisian pun menetapkan Haikal dalam status tersangka dengan menerapkan pasal pidana tersebut.

Dari hasil pengembangan penyidikan, terungkap tersangka melakukan aksi kejahatan lainnya, terkait kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan.

Sehingga Haikal dalam status tersangka dikenakan pasal berlapis. Ia turut disangkakan Pasal 307 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ant/jpnn)


Tersangka pembunuhan terhadap mahasiswi inisial NDR, Haikal menjalani rekonstruksi, Senin (3/8).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News