Sebelum Lancarkan Aksinya, AG Konsumsi Miras
Selasa, 12 Februari 2019 – 23:12 WIB
Para pelaku terjerat Pasal 365 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.(dam/pojokbekasi)
Kebiasaan buruk itu dilakukan AG untuk menambah keberanian dan kepercayaan dirinya saat beraksi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan
- Begal Bermodus Pecah Ban Beraksi, Mak-Mak di Kendari Tewas Bersimbah Darah, Waspadalah
- Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar
- Polda Sumsel Gerebek Dua Gudang Miras di Palembang
- 11 Orang Nekat Jual Miras Selama Ramadan di Aceh, Begini Jadinya
- Bea Cukai Musnahkan Rokok & Miras Ilegal di 2 Wilayah Ini