Sebelum Menggugat di MK, Calon Berkaca Dulu

Sebelum Menggugat di MK, Calon Berkaca Dulu
Sebelum Menggugat di MK, Calon Berkaca Dulu
JAKARTA - Peserta pemilihan umum kepala daerah diingatkan agar berkaca diri sebelum mengajukan gugatan hasil Pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan peneliti senior Perhimpunan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem),  Topo Santoso, usai menyampaikan sika terhadap  RUU Pemilukada, di salah satu cafe, di Jakarta, Sabtu (19/3).

Menurut Topo sikap tersebut penting agar terjadi efektivitas dalam penanganan Pemilukada.  Kasus yang masuk tidak menumpuk seperti yang terjadi selama ini.  "Selain itupun biaya yang dikeluarkan oleh masing-masing pihak yang bersengketa jelas tidak sedikit," ujarnya. Seperti untuk biaya pengacara dan lainnya selama proses peradilan di MK berlangsung.

Topo mengatakan budaya tidak mau kalah masih dominan merasuki setiap orang di negeri ini. Setiap mereka yang menjadi kontestan dalam pemilihan kepala derah, jika kalah biasanya akan merasa tidak puas. Lalu kemudian dicarilah segala hal untuk dapat mempermasalahkan suatu proses demokrasi yang sudah dilangsungkan.

Mantan anggota Pengawas Pemilu itu membenarkan bahwa hak untuk mengajukan keberatan hasil Pemilukada memang dijamin oleh konstitusi. "Namun begitu, bukan berarti setiap kalah harus langsung mengunggat. Lihat saja dulu kemungkinannya, apakah memungkinkan menang atau tidak jika gugatan diproses. Kalau ternyata akhirnya tetap kalah, mendingan jangan," papar Topo.(mur/jpnn)

JAKARTA - Peserta pemilihan umum kepala daerah diingatkan agar berkaca diri sebelum mengajukan gugatan hasil Pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News