Sebenarnya Hak Honorer K2 adalah PNS, Bukan PPPK
Rabu, 13 Februari 2019 – 00:56 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih menyarankan pemerintah pemerintah mengkaji ulang tata aturan rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) secara menyeluruh.
Dia menilai, tidak baik memaksakan rekrutmen PPPK dari honorer K2 dilakukan bulan ini padahal masih banyak persoalan pada ketentuannya.
Titi menilai, persolaan terbesar, skema yang disiapkan pemerintah masih menimbulkan polemik di daerah karena memberatkan anggaran.
Terbukti, sejumlah daerah menyatakan tidak akan membuka PPPK.
BACA JUGA: Di Depan Jokowi, Pak Kadis Minta Guru Honorer Diangkat PNS
"Daerah bukan membatalkan tapi keberatan karena memang alokasi anggaranya tidak ada," ujar Titi.
SPTJM. Foto: Istimewa for JPNN
Titi Purwaningsih mengatakan, honorer K2 mestinya diangkat menjadi PNS, bukan sebagai PPPK alias pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
BERITA TERKAIT
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta