Sebentar Lagi Ada Larangan Pemakaian Kantong Plastik di Pasar Tradisional

Sebentar Lagi Ada Larangan Pemakaian Kantong Plastik di Pasar Tradisional
Ilustrasi belanja dengan kantong plastik. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan melarang penggunaan kantong plastik sebagai kemasan belanjaan.

Semula aturan itu hanya berlaku di pasar modern. Namun, kini berlaku juga di pasar tradisional dan usaha kecil seperti kantin.

“Efektif mulai 10 Februari mendatang,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan Suryanto, Jumat.

Pemerintah Kota telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2019 dan didukung oleh Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 sebagai dasar hukum pelarangan tersebut.

Menurut Suryanto, mulanya kedua peraturan akan diresmikan berlaku sejak 1 Januari 2020 lalu. Namun, karena berbagai hal akhirnya dipilih 10 Februari 2020, bertepatan dengan Hari Jadi Kota Balikpapan.

Sejak aturan tersebut mulai diberlakukan di pusat perbelanjaan dan pasar modern atau toko retail modern, menurut data dari Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Balikpapan, produksi sampah kota menurun.

Sampah plastik yang sebelumnya mencapai 70 ton per hari, kini 40 ton per hari. Hal tersebut artinya juga menurunkan produksi keseluruhan dari 500 ton per hari menjadi 460 ton per hari.

Lebih rinci, Suryanto menyebutkan penggunaan kantong plastik sekali pakai juga dilarang di rumah makan atau restoran, toko roti, pasar rakyat, fasilitas umum dan olahraga, tempat ibadah, pendidikan, wisata. Begitu juga di angkutan umum, dan perkantoran.

Penggunaan kantong plastik sekali pakai juga dilarang di rumah makan atau restoran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News