Seberapa Siap Kita Memasuki Babak Baru Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga?

Seberapa Siap Kita Memasuki Babak Baru Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga?
Seberapa Siap Kita Memasuki Babak Baru Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga?

Sebagai PRT, Juminten mengatakan akan siap mensosialiasikan UU PPRT ini kepada majikannya sendiri, juga kepada teman-teman PRT dan majikan yang lain.

"Ketika ada majikan yang melakukan pelanggaran [sesuai dengan UU PPRT], kita ini harus berani berbicara untuk menyuarakan apa yang tidak baik itu," tutur Juminten.

"Kalau dulu selalu ada alasan 'belum ada undang-undangnya', sekarang setelah ada undang-undangnya kita harus lebih percaya diri dan tidak boleh takut," tambahnya.

"Untuk para majikan, kami PRT yang bekerja di rumah Anda sama seperti manusia pada umumnya yang tidak luput dari sakit, kecelakaan, dan kematian," kata Ajeng.

"Jadi harapannya setelah adanya UU ini, kami mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan, kesehatan, kecelakaan, dan hari tua," tutupnya.


Pekerja rumah tangga, atau PRT, setidaknya memiliki 14 hak yang sekarang dilindungi oleh undang-undang


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber ABC Indonesia
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News