Sebut Habib Rizieq Banci Kaleng, Ade Dilaporkan Lagi
Sabtu, 06 Januari 2018 – 21:25 WIB
Dalam laporan itu, Ade disangkakan dengan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI tentang pelanggaran ITE tahun 2008. (mg1/jpnn)
Sebelumnya Ade Armando sudah dilaporkan karena menghina Habieb Rizieq melalui gambar di Facebook.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Kaca Spion
- Anies Didukung FPI, Pakar Khawatir Konser Musik Terancam
- Jika Menang Pilpres, AMIN Tak Akan Halangi FPI Ajukan Peninjauan Ulang
- Anies dan Ijtima Ulama Sudah Sehati, FPI Berpeluang Hidup Lagi
- Munarman Bebas Hari Ini, FPI Siap Menjemput