Sebut Judi Online seperti Narkoba, Sudding Sentil Kominfo dan Polri Agar Bergerak Cepat

Sebut Judi Online seperti Narkoba, Sudding Sentil Kominfo dan Polri Agar Bergerak Cepat
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding soal judi online. Foto: Dokumentasi Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Sarifuddin Sudding meminta komitmen pemerintah untuk bergerak cepat memberantas judi dalam jaringan (daring) alias judi online.

Sudding menyebut perjudian online sudah seperti narkoba, masuk ke berbagai kalangan, bahkan aparat hukum ada yang melakukan pidana karena kecanduan.

Anggota Komisi III itu bahkan mengklaim punya sejumlah data yang menunjukkan perjudian online ini dilakukan melalui jaringan-jaringan.

"Ini tidak bisa didiamkan. Saya tidak bicara ratusan situs. Ini ada puluhan ribu situs judi online. Sangat mustahil tidak ada backing atau setidaknya pembiaran," ujar dia di Jakarta, Senin (20/3).

Menurut Sudding, pelaku usaha haram tersebut juga makin berani mengiklankan perjudian melalui banyak platform komunikasi, termasuk melalui media sosial.

Warga negara pun menurutnya bisa dengan mudah mengakses situs judi online dengan mencarinya di berbagai mesin pencari.

Oleh karena itu, dia menyerukan agar berbagai lembaga negara terkait, baik Kominfo, BSSN, Polri, bergerak bersama memberantasnya.

"Aparat penegak hukum kepolisian agar mengambil langkah kongkret dalam pemberantasan judi online, baik pihak penyedia maupun kemungkinan adanya oknum Kominfo yang memberikan ruang judi online yang sangat masif," tutur dia.

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menyentil Kominfo, Polri, hingga BSSN soal kian maraknya judi online di berbagai platform. Curiga ada backing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News