Sebut Korupsi MBG Kejahatan Kemanusiaan, JMI Desak Kejagung Tuntut Mati Dadan Cs
jpnn.com, JAKARTA - *Kasus MBG Dinilai Jalan di Tempat, JMI Desak Kejagung Tuntut Hukuman Mati Dadan Cs*
Solidaritas Jejaring Muda Indonesia (JMI) melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
JMI menilai proses hukum skandal yang merugikan negara hingga Rp10,5 triliun per tahun tersebut terkesan jalan di tempat dan menuntut penerapan sanksi maksimal berupa hukuman mati bagi para pelaku.
Koordinator Aksi JMI Imam Hanafi Abdullah menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak boleh menguap begitu saja di tengah jalan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), potensi kerugian negara akibat penyelewengan program gizi anak ini mencapai angka fantastis.
Berdasarkan temuan Kejagung, modus operandi dalam skandal ini mencakup penyalahgunaan anggaran insentif sebesar Rp 6 juta untuk mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditaksir mencapai miliaran rupiah per hari.
Selain itu, ditemukan pula dugaan penggelembungan harga (mark-up) pengadaan barang non-operasional yang tidak mendukung pelaksanaan MBG, seperti pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, di antaranya Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono.
Koordinator Aksi JMI Imam Hanafi Abdullah menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi MBG oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak boleh menguap di tengah jalan
- Adidaya Institute Rilis Survei MBG dan BGN Era Sudaryono, Ini Hasilnya
- Seorang Kajari di Sultra Ditangkap, Lalu Dibawa ke Kejagung
- Disaksikan Prabowo, Satgas PKH Setorkan Rp13,2 T Hasil Penindakan kepada Negara
- Gelar FGD, Kejagung Perkuat Strategi Penuntutan Korporasi dalam Perkara SDA
- BGN Uji Coba MBG Disajikan Secara Prasmanan
- Mitra Keracunan
JPNN.com




