Secara Hukum, Kasus BLBI Seharusnya Sudah Selesai

Secara Hukum, Kasus BLBI Seharusnya Sudah Selesai
Mahfud MD. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai pengungkapan kembali kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sudah berkekuatan hukum tetap, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Terutama tentang jaminan kepastian hukum bagi setiap warga negara.

"Prinsipnya sesuatu yang sudah dibuat secara sah menurut hukum maka dia tidak bisa dibatalkan. Kalau ada pidananya itu tindak pidana tersendiri kepada pelakunya, tetapi bagi yang terlibat dalam sebuah perjanjian yang resmi seperti tax amnesty, BLBI sebenarnya dan seharusnya sudah selesai secara hukum," kata Mahfud usai menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (12/7).

Menurut Mahfud, di dalam hukum ada tiga prinsip yang harus dijadikan pegangan yakni, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. "Nah ini harus bersinergi, sesuatu kepastian hukum kalau tidak adil itu nanti bisa challange di pengadilan. Akan tetapi prinsipnya sesuatu yang sudah dibuat secara sah menurut hukum maka dia tidak bisa dibatalkan," tegasnya.

Dia menambahkan, setiap produk hukum dikeluarkan atas nama negara. Karena itu, negara wajib memberikan jaminan kepastian hukum kepada mereka yang terdampak.

Sebab jika jaminan kepastian hukum tidak bisa diberikan oleh negara, lanjut Mahfud, hal tersebut akan berimbas terhadap iklim investasi dan ekonomi di Indonesia.

Persoalan jaminan kepastian hukum tersebut juga dikeluhkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menilai jaminan kepastian hukum di Indonesia masih sangat lemah. Ini bisa memicu demotivasi atau hilangnya gairah para pengusaha untuk berinvestasi di Indonesia.

Salah satu contohnya adalah diperkarakannya kembali kebijakan pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada salah satu obligor BLBI yang secara resmi sudah dinyatakan lunas oleh beberapa rezim pemerintahan sebelumnya.

Bahkan, dalam kasus ini, Apindo juga mempertanyakan kredibilitas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diketahui mengeluarkan audit investigatif pada 2017 tanpa ada persetujuan dari pihak yang terperiksa, dalam hal ini mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

Pakar hukum Mahfud MD menilai pengungkapan kembali kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sudah berkekuatan hukum tetap, bertentangan dengan UUD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News