Sedang Umrah, Pelimpahan Kasus Novel Baswedan Ke Kejagung Ditunda
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang dipanggil Bareskrim Oolri hari ini dipastikan tidak bisa hadir.
Sedianya, pemanggilan tersangka penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet di Bengkulu itu mengagendakan pelimpahan kasus dari penyidik Bareskrim ke Kejagung.
Kuasa Hukum Novel, Saor Siagian mengatakan kliennya tidak bisa hadir dikarenakan mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu 2004, itu tengah menjalani ibadah umrah.
"Novel sedang menjalankan umrah sebelum panggilan dari Bareskrim," ungkap Saor Siagian, pengacara Novel, Senin (23/11).
Saor kembali menegaskan bahwa apa yang dialami kliennya ini merupakan bentuk kriminalisasi. Menurut Saor, kasus ini sudah selesai 12 tahun lalu melalui proses sidang etik Polri.
Namun, kata dia, kasus itu dibuka kembali setelah KPK sempat menetapkan mantan Kalemdikpol Polri yang sekarang menjabat Wakapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Bahkan, kata Saor, sebelumnya Novel juga jadi target ketika KPK menetapkan Irjen Djoko Susilo, mantan Kakorlantas Polri sebagai tersangka dan kini sudah divonis bersalah oleh pengadilan.
JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang dipanggil Bareskrim Oolri hari ini dipastikan tidak bisa hadir.
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Mendagri Tito Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Jenderal Maruli: Dansat Harus Berinovasi untuk Kemajuan Satuan
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak