Sedang Umrah, Pelimpahan Kasus Novel Baswedan Ke Kejagung Ditunda

Sedang Umrah, Pelimpahan Kasus Novel Baswedan Ke Kejagung Ditunda
Novel Baswedan. Foto. Dokumen.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang dipanggil Bareskrim Oolri hari ini dipastikan tidak bisa hadir.

Sedianya, pemanggilan tersangka penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet di Bengkulu itu mengagendakan pelimpahan kasus dari penyidik Bareskrim ke Kejagung.

 

Kuasa Hukum Novel, Saor Siagian mengatakan kliennya tidak bisa hadir dikarenakan mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu 2004, itu tengah menjalani ibadah umrah. 

"Novel sedang menjalankan umrah sebelum panggilan dari Bareskrim," ungkap Saor Siagian, pengacara Novel, Senin (23/11). 

Saor kembali menegaskan bahwa apa yang dialami kliennya ini merupakan bentuk kriminalisasi. Menurut Saor, kasus ini sudah selesai 12 tahun lalu melalui proses sidang etik Polri. 

Namun, kata dia, kasus itu dibuka kembali setelah KPK sempat menetapkan mantan Kalemdikpol Polri yang sekarang menjabat Wakapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. 

Bahkan, kata Saor, sebelumnya Novel juga jadi target ketika KPK menetapkan Irjen Djoko Susilo, mantan Kakorlantas Polri sebagai tersangka dan kini sudah divonis bersalah oleh pengadilan.

JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang dipanggil Bareskrim Oolri hari ini dipastikan tidak bisa hadir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News