Sederet Peringatan dari Kubu Ferdy Sambo untuk Majelis Hakim sebelum Sidang Vonis

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjatuhkan vonis berdasar fakta persidangan.
Arman mengharapkan vonis bagi kliennya yang didakwa membunuh Brigadir J tidak didasarkan pada asumsi belaka.
"Majelis hakim harus mampu menghasilkan keputusan yang adil sesuai kesalahan yang diperbuat setiap terdakwa dengan pembuktian yang meyakinkan, bukan asumtif," kata Arman kepada JPNN.com, Rabu (1/2).
Arman juga mengingatkan majelis hakim pimpinan Wahyu Iman Santoso yang menyidangkan perkara Ferdy Sambo tidak menjatuhkan vonis berdasar dalil-dalil jaksa penuntut umum (JPU).
Pengacara dari firma hukum Hanis & Hanis Advocates itu menganggap dalil JPU dalam perkara Ferdy Sambo tidak disertai bukti kuat.
"Jangan sampai ada pemaksaan dalil-dalil yang tidak didasarkan alat bukti dan menjadi preseden pada penegakan hukum di kemudian hari," ucap Arman.
Lebih lanjut Arman mengharapkan majelis hakim memperhatikan fakta-fakta persidangan dengan saksama.
Selain itu, Arman mengingatkan majelis hakim benar-benar memperhatikan fakta persidangan dengan didukung alat bukti yang objektif.
Arman Hanis selaku penasihat hukum Ferdy Sambo mengharapkan vonis bagi kliennya tidak didasarkan pada asumsi belaka.
- 6 Fakta Kasus Mutilasi di Bogor, Potongan Kaki Kiri Ditemukan di Banten
- Terapkan Budaya Siri' Na Pacce dalam Mengeksekusi Yosua, Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati
- Polri Tegaskan tidak Ada Perlakuan Istimewa untuk Richard Eliezer di Tahanan
- Reza Indragiri Membandingkan Richard Eliezer dengan Norman Kamaru
- Terungkap, Ini Alasan Hotman Paris Menolak Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo
- Bharada E Telah Melanggar Perjanjian, LPSK Tidak Terima, Lalu Ambil Sikap Tegas