Sederet Peringatan dari Kubu Ferdy Sambo untuk Majelis Hakim sebelum Sidang Vonis
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjatuhkan vonis berdasar fakta persidangan.
Arman mengharapkan vonis bagi kliennya yang didakwa membunuh Brigadir J tidak didasarkan pada asumsi belaka.
"Majelis hakim harus mampu menghasilkan keputusan yang adil sesuai kesalahan yang diperbuat setiap terdakwa dengan pembuktian yang meyakinkan, bukan asumtif," kata Arman kepada JPNN.com, Rabu (1/2).
Arman juga mengingatkan majelis hakim pimpinan Wahyu Iman Santoso yang menyidangkan perkara Ferdy Sambo tidak menjatuhkan vonis berdasar dalil-dalil jaksa penuntut umum (JPU).
Pengacara dari firma hukum Hanis & Hanis Advocates itu menganggap dalil JPU dalam perkara Ferdy Sambo tidak disertai bukti kuat.
"Jangan sampai ada pemaksaan dalil-dalil yang tidak didasarkan alat bukti dan menjadi preseden pada penegakan hukum di kemudian hari," ucap Arman.
Lebih lanjut Arman mengharapkan majelis hakim memperhatikan fakta-fakta persidangan dengan saksama.
Selain itu, Arman mengingatkan majelis hakim benar-benar memperhatikan fakta persidangan dengan didukung alat bukti yang objektif.
Arman Hanis selaku penasihat hukum Ferdy Sambo mengharapkan vonis bagi kliennya tidak didasarkan pada asumsi belaka.
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis
- Ini Motif IA Melakukan Pembunuhan Berencana
- Tersangka Pembunuhan Berencana di OKU Ditangkap, Motifnya Tak Disangka
- Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara, Persidangan Riuh
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
- Motif Pembunuhan Buruh Sawit di Rohil Terungkap, Dua Pelaku Ditembak Polisi