Segera Dibentuk Badan Khusus Perbatasan
Jumat, 11 Desember 2009 – 21:56 WIB
JAKARTA- Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang merupakan tindaklanjut dari UU No 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Menurut Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Saut Situmorang di kantornya, Jumat (11/12), badan ini tak hanya dibentuk di tingkat pusat tapi juga provinsi yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, semisal Provinsi Kaltim, Kalbar, Kepulauan Riau, dan Papua.
Untuk tingkat daerah, kemungkinan besar badan tersebut diberi nama Badan Nasional Pengelola Perbatasan di Daerah. "Hubungan badan yang di daerah sifatnya koordinasi ke pusat," jelasnya. Sesuai Pasal 15 UU No 43, lanjut dia, BNPP bertugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan.
Tugas lain badan itu adalah menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan permasalahan perbatasan dengan instansi terkait lain. Dan terakhir, mengevaluasi pelaksaan program BNPP di daerah.
Permasalahan koordinasi lintas instansi, tambah Saut, menjadi salah satu tugas penting BNPP. Untuk membangun perbatasan, BNPP setidaknya harus berkoordinasi dengan 37 instansi. Banyaknya instansi yang harus terlibat, menjadi permasalahn tersendiri sehingga dibutuhkan koordinasi yang rutin. (pra/jpnn)
JAKARTA- Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang merupakan tindaklanjut dari UU No 43 tahun 2008
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Sukarelawan RJ2 Gelar Halalbihalal, Bakal Ada Kaesang Pangarep
- Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur Rp 22 Miliar, Heru Budi: Saya Enggak Tahu
- Ubah Sebutan KKB Menjadi OPM, Panglima TNI Banjir Dukungan
- Jika Tak Minta Maaf kepada Publik, Ketum PITI Akan Polisikan Pendeta Gilbert
- Meroket, Kepercayaan Publik pada Kejaksaan jadi 74 Persen