Segera Dibentuk Badan Khusus Perbatasan

Segera Dibentuk Badan Khusus Perbatasan
Segera Dibentuk Badan Khusus Perbatasan
JAKARTA- Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang merupakan tindaklanjut dari UU No 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Menurut Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Saut Situmorang di kantornya, Jumat (11/12), badan ini tak hanya dibentuk di tingkat pusat tapi juga provinsi yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, semisal Provinsi Kaltim, Kalbar, Kepulauan Riau, dan Papua.

Untuk tingkat daerah, kemungkinan besar badan tersebut diberi nama Badan Nasional Pengelola Perbatasan di Daerah. "Hubungan badan yang di daerah sifatnya koordinasi ke pusat," jelasnya. Sesuai Pasal 15 UU No 43, lanjut dia, BNPP bertugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan.

Tugas lain badan itu adalah menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan permasalahan perbatasan dengan instansi terkait lain. Dan terakhir, mengevaluasi pelaksaan program BNPP di daerah.

Permasalahan koordinasi lintas instansi, tambah Saut, menjadi salah satu tugas penting BNPP. Untuk membangun perbatasan, BNPP setidaknya harus berkoordinasi dengan 37 instansi. Banyaknya instansi yang harus terlibat, menjadi permasalahn tersendiri sehingga dibutuhkan koordinasi yang rutin. (pra/jpnn)

JAKARTA- Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang merupakan tindaklanjut dari UU No 43 tahun 2008


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News