Segera Terbitkan Payung Hukum untuk Kepastian Nasib PPPK dan P3K PW!
jpnn.com - JAKARTA – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) merupakan aset negara, bukan beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
PPPK dan P3K PW punya peran mendukung kualitas pelayanan publik di berbagai daerah.
Demikian dikatakan Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/6).
Dia juga menekankan pentingnya jaminan keberlanjutan kerja bagi PPPK maupun PPPK paruh waktu yang telah diangkat.
"PPPK dan PPPK paruh waktu yang telah diangkat harus memperoleh kepastian dan jaminan keberlanjutan kerja. Mereka bukan beban anggaran, melainkan aset negara yang berkontribusi langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat," kata Indrajaya
Dia menyambut positif hasil raker dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II pada Senin (8/6), yang mana kesimpulannya menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya PPPK.
Dia mengatakan kesepakatan hasil raker mengenai masa transisi belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD merupakan langkah yang realistis dan konstruktif.
"Kebijakan ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menjalankan pelayanan publik secara optimal sembari menyelesaikan penataan ASN secara bertahap dan terukur," ujarnya.
Segera terbitkan payung hukum untuk PPPK dan P3K PW yang punya peran mendukung kualitas pelayanan publik di berbagai daerah.
- Komisi II DPR: Pemerintah Jangan Korbankan PPPK demi Efisiensi Anggaran
- 5 Berita Terpopuler: Akan Ada Kejutan untuk PPPK & P3K PW, Gaji Aman, Berikut SE MenPANRB yang Harus Diketahui
- Kapan Pendaftaran CPNS 2026? Simak Lagi Keterangan Pejabat BKN
- Akan Ada Kejutan untuk PPPK & P3K PW di Pidato Presiden 16 Agustus, Ini Bocorannya
- Gaji PPPK Aman, Pemda Membuka Formasi CPNS 2026
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas, PTKNI Dorong Peralihan Jadi PNS, Kenapa Netizen Kepanasan?
JPNN.com




