Seharian Diperiksa KPK, Sekda Bekasi jadi Tersangka

Kasus Suap Pejabat BPK

Seharian Diperiksa KPK, Sekda Bekasi jadi Tersangka
Seharian Diperiksa KPK, Sekda Bekasi jadi Tersangka
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat. Kemarin (8/7) KPK telah menetapkan Sekretaris Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi, sebagai tersangka.

Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, mengungkapkan, status Tjandra telah dinaikkan setelah menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya. “Sekdanya sudah berstatus sebagai tersangka,” ujar Ade kepada wartawan di KPK, Kamis (8/7).

Sebelumnya, Tjandra tidak memenuhi panggilan KPK. Salah satu alasannya karena umroh dan ada tugas. Dengan penetapan Tjandra sebagai terangka, kini jumlah tersangka dalam  kasus suap terhadap pejabat BPK oleh pegawai Pemkot Bekasi itu telah bertambah menjadi lima orang.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, Tjandra dijerat dengan pasal anti penyuapan, yakni pasal 5 ayat (1) atau pPasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News