Seharusnya Pemerintah Membalas Budi Guru Honorer, Angkat Jadi ASN PPPK atau PNS
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Prof Zainuddin Maliki mengatakan pemerintah seharusnya membayar utang budi kepada guru honorer dengan mengangkat mereka menjadi ASN PPPK atau PNS.
Hal itu disampaikan Prof Zainuddin merespons wacana honorer dihapus 2023 sebagai implementasi PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PP itu mengatur bahwa mulai 28 November 2023 struktur kepegawaian di Indonesia hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.
Jika ketentuan di PP 49/2018 tersebut benar-benar diterapkan, maka mulai 28 November 2023 tenaga honorer dihapus atau ditiadakan.
"Kalau pemerintah berniat baik, seharusnya dia juga membalas budi para guru honorer dengan mengangkat mereka menjadi ASN," kata Prof Zainuddin kepada JPNN.com, Selasa malam (24/1).
Legislator Fraksi PAN DPR RI itu menilai persoalan honorer terutama guru sudah berlarut-larut, bahkan Mendikbud Nadiem Makarim pernah menjanjikan mengangkat 1 juta guru.
Namun, janji tersebut hingga kini tidak pernah terwujud karena pemerintah daerah enggan memanfaatkan peluang tersebut karena gaji mereka bakal dibebankan kepada APBD.
Belum lagi adanya persoalan guru lulus passing grade (PG) jadi PPPK, tetapi mereka belum mendapatkan formasi sampai saat ini meskipun ada solusi yang sedang dijalankan mengacu skala prioritas.
Prof Zainuddin Maliki menyebut kalau pemerintah berniat baik, seharusnya membalas budi guru honorer dengan mengangkat mereka jadi ASN PPPK tau PNS.
- Oknum ASN Ikut Deklarasi Pasangan Cagub di NTB, Bawaslu Bereaksi Begini
- Pendaftaran PPPK 2024: Seluruh Honorer Diangkat, Gaji Paruh Waktu Belum Jelas
- Bersepeda dari Batang ke Jakarta, Yoyok Rio Sudibyo Siap Menjalankan Tugas sebagai Anggota DPR RI
- Honorer Berprestasi Moncer Ini Ikut Daftar PPPK 2024 Enggak ya?
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Gembira untuk Honorer Teknis
- Pimpin Delegasi GKSB DPR ke Uzbekistan, Ibas Bicara Komitmen RI soal Pembangunan Berkelanjutan