Sejoli Ini Ditangkap di Penginapan, Ternyata Sepasang Kekasih Kriminal, Ada yang Kenal?
Selasa, 01 November 2022 – 14:03 WIB
Dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku dan korban saling kenal satu sama lainnya.
"Ini pelaku dan korban saling kenal. Dulu pelaku pernah pinjam motor korban dan menduplikat kunci motor tersebut," ujar Iptu Hasrul.
Sepasang kekasih ini ditahan di Mapolsek guna menjalani proses lebih mendalam.
Pelaku dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr29/jpnn)
Pasangan kekasih bernama Ippank (32) dan Ana (37) diamankan polisi karena mencuri sepeda motor milik nelayan.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Bawa Bom Ikan, 9 Nelayan Ditangkap Ditpolairud Polda NTB