Sejoli Kurir Narkoba Ini Terancam Hukuman Mati
jpnn.com - Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menangkap sepasang kekasih alias sejoli berinisial F (25) dan I (20) yang merupakan kurir narkoba jaringan internasional di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Dari delapan orang tersangka, dua orang ini berpacaran," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat rilis kasus pengungkapan tangkapan Narkoba 13,3 kilogram di Mapolrestabes Makassar, Jumat (22/8/2025).
Ketika ditanyakan dari mana mereka memperoleh narkoba tersebut, tersangka perempuan I berdalih hanya menunggu pacarnya F di rumah kos.
"Saya hanya di kos (menunggu pacar)," jawab I tertunduk saat ditanya Kapolres.
Walakin, dia tidak bisa mengelak karena di dalam kosnya ditemukan beberapa kilogram sabu-sabu terbungkus plastik kemasan.
Sementara pacarnya F saat ditanya asal narkotika sebanyak itu, mengaku hanya diperintah bos besarnya melalui aplikasi untuk membawa sabu-sabu tersebut.
"Perintahnya itu melalui medsos (media sosial). Di kos itu ada sembilan kilogram sabu-sabu. Barangnya saya tidak tahu, karena yang pegang bandar," ucapnya.
Adapun untuk upah yang diperolehnya mengantar barang haram tersebut dijanjikan Rp 6 juta per satu kilogram, asalkan bisa sampai tempat yang ditentukan.
Sejoli di Makassar yang jadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 13,3 kg ini terancam dihukum mati. Begini pengakuannya saat ditanya Kombes Arya Perdana.
- Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Hasil Operasi Mei 2026, Nilai Barang Bukti Capai Rp 2,8 Miliar
- Bareskrim Ajukan Red Notice Interpol untuk Bandar Narkoba Lukmanul Hakim
- Bareskrim Polri Bakal Sikat Polisi Terlibat Narkoba, Contohnya AKP Deky Jonathan Sasiang
- Bareskrim Tahan AKP Deky Jonathan Terkait Jaringan Bandar Narkoba Ishak
- Ini Tampang AKP Deky Jonathan Sasiang yang Terlibat Jaringan Narkoba
- Bripka Dedy Wiratama Terlibat Sindikat Narkoba di Samarinda
JPNN.com




