Sejoli Penabrak Mobil Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan sejoli inisial MD dan D sebagai tersangka, pada Selasa (25/7).
Keduanya adalah pelaku penabrakan mobil terhadap anggota kepolisian di Tol Halim, Jakarta Timur.
Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Bambang Yudhantara mengatakan, dua remaja tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
"Sudah tersangka. Nanti kami ekspose," kata Bambang saat dihubungi.
Bambang mengaku belum mengetahui lebih detail mengenai latar belakang kedua remaja itu.
Sempat beredar kabar, salah satu pelaku merupakan anak pejabat.
Bambang hanya menyebutkan bahwa MD masih duduk di bangku kuliah.
"Itu cowoknya, anak kuliahan di Swiss-German University, Tangsel itu," tegas dia.
Polda Metro Jaya menetapkan sejoli inisial MD dan D sebagai tersangka, pada Selasa (25/7).
- Polda Riau Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita 31 Kg Sabu-Sabu dan 2.387 Butir Ekstasi
- Kelab Malam di Jambi Dirazia Polisi, 2 Wanita Ketahuan Mengonsumsi Ekstasi
- Polda Sumsel Musnahkan 108,9 Kilo Sabu-Sabu dan 134 Butir Ekstasi
- PR & GDA Dijanjikan Bayaran Rp 200 Juta untuk Mengirim 51 Kg Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Suami Istri Kompak Jadi Kurir Sabu-Sabu & Ekstasi, Barang Buktinya Banyak Banget
- Ungkap Modus Baru, Polda Riau Menggagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu-Sabu dan 999 Ekstasi