Sejumlah Alasan Pemerintah Menaikkan Harga Rumah Subsidi

Sejumlah Alasan Pemerintah Menaikkan Harga Rumah Subsidi
Ilustrasi perumahan. Foto: Toni Suhartono/Indopos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pada pekan ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan sudah menerbitkan aturan baru terkait naiknya harga rumah subsidi.

Sebelumnya, usulan kenaikan harga rumah subsidi tengah dalam pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, usulan kenaikan harga rumah subsidi itu berkisar dari 3-7,5 persen yang terbagi dalam 9 wilayah.

"Kami tidak bisa menetapkan. Kami bahas dengan Kemenkeu, kewenangan Kemenkeu untuk menetapkan supaya teman-teman bisa membangunnya cepat mungkin bisa turun dari Menkeu tapi kita bahas moga-moga Senin besok (hari ini, Red) bisa final," tuturnya seperti diberitakan Jawa Pos.

Ada beberapa alasan khusus mengapa pemerintah menaikkan harga rumah subsidi. Antara lain disebabkan biaya produksi rumah dan persoalan tanah perumahan.

BACA JUGA: Harga Rumah Subsidi Naik, Permintaan Tetap Tinggi

"Kami coba akomodir, dasarnya kenaikan harga itu ialah tanah di daerah, biaya produksi meningkat, material tukang, kemampuan konsumen Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), ini tiga hal dasar, sudah simulasikan 3 - 7,75 persen, jauh dari usulan REI sebesar 20 persen, ya kita sudah hitung survei di seluruh Indonesia," ujarnya.

Meski mengaku sedang dibahas di Kemenkeu, pihaknya belum memastikan tanggal yang pasti terkait penerbitan aturan kenaikan harga rumah subsidi. Paling lambat ia pastikan akan rampung pada bulan ini.

Harga rumah subsidi akan segera dinaikkan, aturannya direncanakan akan terbit pada pekan ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News