Sejumlah Pemda Siapkan Alih Status PPPK Paruh Waktu ke ASN Penuh, Kriteria Usia?
jpnn.com - JAKARTA – Sejumlah pemerintah daerah mulai bicara mengenai alih status PPPK Paruh Waktu (P3K PW) menjadi PPPK penuh waktu tahun ini.
Rencana pengusulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan lantaran masa kontrak 1 tahun mereka akan habis 2026 ini.
Pemda yang bersiap mengajukan usulan P3K PW naik level menjadi ASN penuh waktu, antara lain Pemerintah Kota Malang (Jawa Timur), dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pemkot Malang akan mengusulkan pengangkatan 109 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu pada tahun ini.
Pengusulan pengangkatan ratusan PPPK paruh waktu Kota Malang menjadi PPPK penuh waktu akan dilakukan paling tidak sebelum September 2026.
"PPPK paruh waktu jumlahnya ada 109 orang, kontrak mereka sampai September 2026, jadi sebelum berakhir diupayakan agar diproses pengusulan untuk pengangkatan," kata Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Hendru Martono di Kota Malang, Rabu (15/7).
Usulan tersebut akan langsung dikirimkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hendru menyampaikan langkah ini juga menyesuaikan dengan instruksi dari pemerintah pusat yang tidak menghendaki adanya pemberhentian pegawai.
Sejumlah pemerintah daerah mulai bicara mengenai alih status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu tahun ini.
- Perubahan Besar soal Guru PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu, Bukan Omon-omon
- 5 Berita Terpopuler: Bayang-bayang Menyeramkan Tetap Mengikuti PPPK, Lowongan CPNS Belum Pasti, Pemprov Angkat Tangan
- Dana Pusat Bukan Hanya untuk Gaji PPPK, Aparatur Desa Juga Bisa Bernapas Lega
- Alhamdulillah, Sudah Ada Jaminan Kontrak PPPK Tidak Diputus di Tengah Jalan
- Dana Pusat Sudah Dikucurkan, Gaji PPPK & P3K PW Harus Segera Dibayarkan
- Info Terbaru soal PPPK & P3K Paruh Waktu, Mendagri Sudah Bicara Alih Status Guru
JPNN.com




