Sekap dan Aniaya Dua Bocah, Ayah-Anak Resmi Jadi Tersangka
jpnn.com, BATAM - Polisi menetapkan satu lagi tersangka kasus penelantaran dan penyekapan Rhm dan Ak, dua bocah berusia 2,5 dan 3,5 tahun di Tanjunguncang, Batam, Kepri.
Tersangka baru itu adalah Ads, 18, yang tak lain adalah putri pertama Suryanto. Suryanto sendiri sudah duluan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe mengatakan, penetapan tersangka baru ini sudah sesuai prosedur penyidikan.
"Selain pengakuan dari Rhm yang katanya sering dianiaya sang kakak (Ads) juga ada beberapa bukti pendukung lain yang kami temukan di TKP," ujarnya, Senin (27/8).
Ads sendiri sebelum ditetapkan sebagai tersangka mengakui kalau dia juga sering memukul kedua adik sepupunya itu dengan alasan bandel dan nakal.
Tersangka Penelantar Anak. Foto: batampos.co.id / dalil harahap
Begitu juga dengan Rhm yang sudah pulih dirawat di RSUD menyebutkan kalau Ads memang galak selama ini.
Polisi menetapkan satu lagi tersangka kasus penelantaran dan penyekapan Rhm dan Ak, dua bocah berusia 2,5 dan 3,5 tahun di Tanjunguncang, Batam, Kepri.
- Wanita Disekap di Jakarta Barat, Korban Tidak Dikasih Makan, Polisi Bergerak
- Kawanan Perampok Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp 35 Juta
- 5 Karyawan Disekap di PT. BSL Sekadau, Polisi Bergerak, Ini yang Terjadi
- Pj Bupati Tangerang Mengecam Ulah Ratusan Preman Mengamuk Pasar Kutabumi
- Kombes Sigit Minta Preman yang Mengamuk dan Menganiaya Pedagang di Tangerang Menyerahkan Diri
- Ratusan Preman Mengamuk di Tangerang, Menjarah dan Menganiaya Pedagang, Lihat