Sekda Cukup Diangkat Gubernur
Rabu, 28 April 2010 – 17:16 WIB
JAKARTA- Mendagri Gamawan Fauzi menjanjikan bahwa secepatnya akan diatur ketentuan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten/Kota, cukup dilaksanakan oleh para Gubernur. Hal itu sebagai bentuk penguatan peran kepala daerah selaku perwakilan pusat di daerah semakin terus ditingkatkan melalui Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2010. "Akan kita pangkas kewenangannya cukup di gubernur saja. Jadi tidak perlu lagi berbondong-bondong ke pusat, membayar atau istilahnya beri hadiah. Saya sudah buat surat ke daerah soal ini. Saya janjikan selambat-lambatnya, aturan tersebut akan selesai dalam satu bulan ke depan," katanya.
"Saya sudah berjanji dengan para Gubernur, tak lama lagi kita akan semakin menguatkan peran Gubernur selaku wakil pusat di daerah. Nantinya, pengangkatan Sekda di daerah, tidak lagi Mendagri, tapi cukup diwakili oleh Gubernur," kata Gamawan di hadapan para kepala daerah yang hadir di Musrenbangnas 2010 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (28/4).
Baca Juga:
Pembahasan mengenai aturan pengangkatan Sekda oleh Gubernur ini kata Gamawan, telah mulai dilaksanakan dan akan selesai dalam waktu dekat. Dengan adanya ketentuan baru ini, diharapkan bisa memotong jalur birokrasi yang selama ini dinilai terlalu panjang.
Baca Juga:
JAKARTA- Mendagri Gamawan Fauzi menjanjikan bahwa secepatnya akan diatur ketentuan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten/Kota, cukup
BERITA TERKAIT
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat